Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.05/2013
tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan
Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang
diproses dengan
beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilakukan antara Satuan Kerja dan KPPN setiap bulan dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi dilakukan antara Satuan Kerja dan KPPN setiap bulan dengan melampirkan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara. Hasil Rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Seksi yang menangani Akuntansi pada KPPN atas nama Kuasa BUN.
Proses Rekonsiliasi sampai dengan penandatanganan BAR
dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan
bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari
libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja
sebelumnya.
Satuan kerja yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi maka akan
dikenakan sanksi administrative berupa pengembalian SPM yang telah
diajukan oleh satuan kerja. Pengembalian SPM tersebut dikecualikan
terhadap SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM
Pengembalian. Pengenaan sanksi tidak membebaskan Satuan Kerja untuk
melakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Pengenaan sanksi dilaksanakan oleh
KPPN dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S).
Dalam hal Satuan Kerja telah melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN
setelah dikenakan sanksi, maka KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan
Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) bersamaan dengan penerbitan BAR.
Prosedur Rekonsiliasi Tingkat KPPN adalah:
– Rekonsiliasi Laporan Realisasi Anggaran
- Rekonsiliasi Estimasi Pendapatan
- Rekonsiliasi Pagu Belanja
- Rekonsiliasi Realisasi Pendapatan (Pajak, PNBP, dan Hibah)
- Rekonsiliasi Realisasi Belanja
- Rekonsiliasi Realisasi Pengembalian Belanja
– Rekonsiliasi Neraca
- Kas di Bendahara Pengeluaran
- Kas Lainnya dan Setara Kas
- Kas pada Badan Layanan Umum
Agar proses Rekonsiliasi lebih efektif dan efisien, para Satuan Kerja
dapat memanfaatkan fasilitas Pra Rekonsiliasi melalui email rekon018@gmail.com
dengan mengirimkan ADK Rekonsiliasi sampai dengan diperoleh data yang
sama antara data SAU (KPPN) dan SAI (Satuan Kerja) sehingga Satuan Kerja
tidak perlu berkali-kali datang ke KPPN hanya untuk menyamakan data
saja. Apabila sudah diperoleh data yang sama melalui rekonsiliasi via
email, Satuan Kerja datang ke KPPN sudah membawa data yang benar
kemudian menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasinya saja.