TUGAS POKOK
Tugas Pokok KPPN Jakarta I adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Jakarta I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
- Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
- Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
- Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
- Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
- Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
- Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
- Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
- Pelaksanaan kehumasan.
- Pelaksanaan administrasi KPPN.