[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Tupoksi

TUGAS POKOK

Tugas Pokok KPPN Jakarta I adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku


FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KPPN Jakarta I menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
  • Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Penerbitan surat perintah pencairan dana dari Kas Negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara).
  • Penyaluran pembiayaan atas beban APBN.
  • Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan
  • Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara.
  • Pengiriman dan penerimaan kiriman uang.
  • Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
  • Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri.
  • Penatausahaan penerimaan negara bukan pajak.
  • Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi.
  • Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
  • Pelaksanaan kehumasan.
  • Pelaksanaan administrasi KPPN.