Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan
yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pengeluaran atas uang/surat
berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan
pengeluaran uang/surat berharga yang dilakukan pada satker, termasuk
hibah dan bantuan sosial.
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang
dikelolanya baik yang dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara
dituangkan sebagaimana tercantum dalam format Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor
PER-03/PB/2014 dengan dilampiri:
- Daftar Rincian Saldo Rekening yang dikelola Bendahara;
- Rekening Koran;
- Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi;
- Konfirmasi Penerimaan Negara yang diterbitkan oleh KPPN.
LPJ Bendahara yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara