[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Uang Persedian

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
Batas Pemberian Uang Persediaan
  1. Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
  2. Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp,2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah); atau
  4. Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp,6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Uang Persediaan
  1. Pembayaran  dengan  UP  yang  dapat  dilakukan  oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas;
  2. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS;
  3. Saldo kas tunai BP/BPP pada akhir hari kerja paling banyak Rp.50.000.000,-
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang;
    2. Belanja Modal; dan
    3. Belanja Lain-lain.
  5. Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  6. Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA,
  7. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tambahan Uang Persediaan
  1. TUP dapat diajukan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, sedang dana UP pada bendahara tidak mencukupi.
  2. Syarat penggunaan TUP, yaitu :
    a. Dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
    b. Tidak untuk pembayaran LS.
  3. Pengajuan Surat Permintaan TUP (berapapun besarannya) diajukan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai rincian rencana penggunaan TUP dan Surat Pernyataan TUP (sesuai format).
  4. Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA apabila selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP.
  5. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu masa pertanggungjawaban TUP.
  6. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
  7. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    a. Pertanggungjawaban TUP yang telah dipergunakan.
    b. Pernyataan kesanggupan dari KPA untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Kelengkapan SPM
  1. SPM UP/TUP dalam rangkap 2 (dua);
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
  3. Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP);
  4. Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).
Uraian SPM
Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker ……………. Tahun …………..
Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker…..Tahun…………..
Download

Pernytaan UP
Pernytaan TUP