Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
Batas Pemberian Uang Persediaan
- Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
- Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
- Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp,2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000,- (enam miliar rupiah); atau
- Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp,6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).
Uang Persediaan
- Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas;
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS;
- Saldo kas tunai BP/BPP pada akhir hari kerja paling banyak Rp.50.000.000,-
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang;
- Belanja Modal; dan
- Belanja Lain-lain.
- Pengajuan SPM GUP (Penggantian UP) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
- Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA,
- Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Tambahan Uang Persediaan
- TUP dapat diajukan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda, sedang dana UP pada bendahara tidak mencukupi.
- Syarat penggunaan TUP, yaitu :
a. Dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
b. Tidak untuk pembayaran LS. - Pengajuan Surat Permintaan TUP (berapapun besarannya) diajukan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai rincian rencana penggunaan TUP dan Surat Pernyataan TUP (sesuai format).
- Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA apabila selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP.
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu masa pertanggungjawaban TUP.
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
a. Pertanggungjawaban TUP yang telah dipergunakan.
b. Pernyataan kesanggupan dari KPA untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
Kelengkapan SPM
- SPM UP/TUP dalam rangkap 2 (dua);
- ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM;
- Surat Pernyataan dari KPA dengan format sesuai lampiran XIV PMK 190/PMK.05/2012 (untuk SPM UP);
- Surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN (untuk SPM-TUP).
Uraian SPM
Penyediaan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker ……………. Tahun …………..
Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (RM / PLN / PNBP) Satker…..Tahun…………..
DownloadPernytaan UP
Pernytaan TUP