[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Pengelolaan Hibah

Mekanisme pengelolaan hibah langsung diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-81/PB/2011tentang Tata Cara Pengesahan Hibah Langsung Bentuk Uang dan Penyampaian Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga dan SE-02/PB/2012 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pengelolaan Hibah Langsung Baik dalam Bentuk Uang Maupun B/J/S Tahun 2011.

Pendapatan Hibah Langsung adalah penerimaan hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN yang pengesahannya dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN. Atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L, atau diteruskan kepada Pemda, BUMN, dan BUMD. Pendapatan Hibah Langsung ini bisa berbentuk uang, barang, jasa dan surat berharga.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang
1. Pengajuan Nomor Register
  • Pimpinan Lembaga/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk uang kepada DJPU c.q. Direktur EAS.
  • Permohonan nomor register dilampiri Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah
  • Dapat dengan sarana elektronik (fax/email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke Gedung Prijadipraptosuhardjo II lantai 2 Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710, Telp. 021-3864778, Fax 021-3843712, email: aklap_eas@dmo.or.id
2. Pengelolaan Rekening Hibah
  • K/L mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Hibah kepada BUN/Kuasa BUN dengan dilampiri surat pernyataan penggunaan rekening sesuai dengan PMK No.57/PMK.05/2007 dan Register Hibah.
  • Pengelolaan Rekening Hibah dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran,  dapat dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.
  • Rekening Hibah yang telah dibuka sebelum berlakunya PMK No.57/PMK.05/2007 wajib dilaporkan dan dimintakan persetujuan.
  • K/L dapat langsung menggunakan Uang yang berasal dari hibah langsung tanpa menunggu terbitnya persetujuan pembukaan rekening hibah.
  • Rekening Hibah yang sudah tidak digunakan harus ditutup dan saldonya disetor ke Rekening KUN kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
  • Jasa giro/bunga yang diperoleh dari Rekening Hibah disetor ke Kas Negara sebagai PNBP kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Hibah atau dokumen yang dipersamakan.
3. Revisi DIPA
  • Jumlah yang direvisi adalah Jumlah yang direncanakan akan dilaksanakan dalam 1 tahun, setinggi-tingginya sebesar Perjanjian Hibah.
  • Persyaratan revisi DIPA terdiri dari Ringkasan Naskah Perjanjian, Nomor Register, Persetujuan Pembukaan Rekening Penampung dan Surat Pernyataan KPA bahwa perhitungan dan penggunaan dana hibah sesuai standar biaya dan peruntukan.
4. Pengesahan Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Membuat dokumen pengesahan SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung) melalui Aplikasi SPM
  • SP2HL disampaikan ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, copy rekening atas rekening hibah, SPTJM dan copy surat persetujuan pembukaan rekening untuk pengajuan SP2HL pertama kali.
  • Dalam hal penyampaian SP2HL tersebut tidak dapat melampirkan dokumen Persetujuan Pembukaan Rekening maka dapat menggunakan Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Bendaharan untuk Hibah sebagai dokumen yang dipersamakan
5. Perlakuan Sisa Hibah Dalam Bentuk Uang
  • Sisa Hibah bisa langsung dikembalikan ke Pemberi Hibah. Selanjutnya K/L membuat dokumen SP4HL (Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung). SP4HLdisampaikan ke KPPN dengan dilampiri Copy Rekening atas Rekening Hibah, Copy bukti pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah dan SPTJM
  • Sisa Hibah disetor ke Kas Negara melalui Bank Persepsi dengan SSBP Kode Akun 43XXXX (sama dengan kode pendapatan yang di SP2HL), Kode BA.999.02, Kode Satker 977263 Keterangan “penyetoran sisa dana hibah langsung tahun 2011”. SSBP kemudian dikirim ke DJPU
  • Apabila sisa dana hibah tidak dikembalikan ke Donor dan/atau tidak disetor ke Kas Negara (masih di rekening Kementerian/Lembaga), sisa dana hibah langsung dapat digunakan pada tahun berikutnya. Kementerian/Lembaga mengajukan Revisi DIPA untuk tahun berikutnya.
Tahapan Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Barang
1. Penandatangan BAST
  • Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  • BAST sekurang-kurangnya memuat tanggal serah terima, Pihak Pemberi dan Penerima, nilai nominal, bentuk hibah, tujuan BAST dan rincian harga per barang
2. Pengajuan Permohonan Nomor Register
  • Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/Kuasa PA mengajukan surat permohonan nomor register kepada DJPU c.q. Direktur EAS, dilampiri Perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan dan Ringkasan Hibah (Grant Summary).
  • Dalam hal tidak terdapat dokumen diatas, dilampiri dengan  Berita Acara Penyerahan Hibah (BAPH) dan  SPTMHL
3. Pengesahan ke DJPU
  • PA/Kuasa PA mengajukan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (SP3HL-BJS) dalam rangkap 3 kepada DJPU c.q. Direktur EAS dengan dilampiri BAST dan SPTMHL (yang telah mencantumkan nilai B/J/S dalam Rupiah).
4. Pencatatan Hibah ke KPPN
  • PA/Kuasa PA mengajukan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat berharga (MPHL-BJS) yang dibuat menggunakan Aplikasi SPM
  • PA/Kuasa PA membuat dan menyampaikan MPHL-BJS ke KPPN dengan dilampiri SPTMHL, SP3HL-BJS lembar kedua dan SPTJM