[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Mini TLC 30 Mei 2016

 Kelas mini TLC kali ini memberikan materi tentang "Prosedur Pegawai Pindah dan Perubahannya pada Aplikasi GPP/DPP". Materi ini sengaja diangkat karena masih terdapat satuan kerja yang belum memahami prosedur pegawai pindah serta perekaman perubahan pada pegawai yang bersangkutan.

Akibatnya pada saat pengajuan gaji banyak terjadi penolakan pada aplikasi GPP / DPP KPPN. Secara umum proses perekaman perubahan pegawai pindah dimulai sejak terbitnya SK / Sprint. Perekaman ini masih juga terdapat satker yang mengubah daftar agenda yang sudah ada, seharusnya sekecil apapun perubahan pada pegawai dilakukan perekaman perubahan.
Beberapa hal yang disampaikan adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Backup terpisah dari komputer asal aplikasi
  2. NIP / NRP wajib sama dengan dokumen sumber
  3. Perubahan sekecil apapun pada status, besaran gaji / tunjangan wajib direkam
  4. Satu agenda hanya untuk 1x pengajuan kekurangan gaji
  5. Agenda baru di KPPN hanya bisa diterima jika jenis gaji Induk / Susulan
  6. Setiap kekurangan gaji hanya bisa dimintakan atas kek. Gaji yang sejenis.
  7. Setiap awal tahun jangan mengubah nomor gaji (wajib di cek)