[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Perubahan Supplier Type 3 (Pegawai)

Proses pembayaran belanja pegawai khususnya untuk pembayaran gaji, di KPPN Jakarta I sejak awal Januari 2016 telah menggunakan aplikasi GPP/DPP. Penggunaan Aplikasi DPP / GPP oleh satuan kerja dilingkungan TNI tergolong hal yang baru sehingga hal yang wajar jika PPABP (Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai) salah menginput nama, atau nomor rekening atau NRP/NIP pada aplikasi GPP/DPP ataupun aplikasi SAS. Namun
hal ini jika tidak diperbaiki akan mengakibatkan penolakan oleh SPAN (sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara).

Penolakan ini terjadi karena ketidak sesuaian data awal dengan data yang akan masuk, data awal akan menjadi acuan atau parameter untuk data selanjutnya walaupun data awal itu salah. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam SPAN, data tersebut dapat diperbaiki. Cara perbaikan data dimaksud khususnya type 3 (pegawai) harus menggunakan user khusus KPPN atau user Kepala KPPN.

Namun perlu diingat, ada banyak kasus satuan kerja salah dalam memperbaiki data dimaksud, karena ada elemen yang cukup mirip tapi sebenarnya berbeda. Perhatikan gambar dibawah ini :
Tampilan SAS (klik untuk memperbesar)
Tampilan GPP/DPP (klik untuk memperbesar)

Sebagaimana kita tahu bahwa, setiap pembuatan gaji ada file yang harus ditransfer dari aplikasi GPP/DPP ke aplikasi SAS. Nah file tersebut (.rkp) membawa informasi para pegawai (seperti gambar sebelah kanan) dan diterjemahkan kedalam aplikasi SAS (seperti gambar sebelah kiri). Kotak-kotak berwarna adalah perubahan yang dimungkinkan atau sering terjadi dan dialami oleh satuan kerja namun masih banyak juga yang salah menginputkan kedalam surat yg diajukan ke KPPN atau perbaikan yang dilakukan di aplikasi GPP/DPP. Sehingga masih menjadi sebab penolakan saat pengajuan gaji. Berikut ulasan singkat tentang elemen-elemen yang sering menjadi point-point kesalahan dalam pengajuan gaji.
Kotak / Kolom Warna Hijau
bersisi nama penerima, atau nama pegawai. Diaplikasi SAS (sebelah kiri) akan langsung muncul di bagian paling atas. Kebanyakan Satker salah dalam mengajukan perbaikan nama penerima ini dan diinput dalam nama pemilik rekening kotak warna merah.

Kotak / Kolom Orange
Berisi NIP/NRP, Khusus NRP TNI ada sedikit catatan perhatikan gambar sebelah kanan, perhatikan kolom setelah nama penerima ada kolom warna biru berisi NRP tapi berdigit 18, digit ini otomatis dari Aplikasi DPP, dan angka itulah yang masuk dalam aplikasi SAS (lihat gambar sebelah kiri) kotak paling bawah. Jika ada perubahan NRP maka yang dicantumkan adalah NRP yang bentukan sistem 18 digit. Strukturnya seperti ini lihat NRP pada gambar
537322 : NRP
000000000 :otomatis hingga mencapai digit 15
3 : Kode Matra
06 : Jumlah digit NRP aslinya

Kotak Warna Merah
Ini adalah kolom berisi nama pemilik rekening, kolom ini yang sering tertukar dengan nama penerima. Di aplikasi SAS kolom ini terletak pada baris ketiga setelah NPWP.

Kotak Warna Biru
berisi NPWP, kesalahan yang sering terjadi adalah digit ke 10, 11, 12 tidak terdapat dalam referensi.