[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Koreksi Data

Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.

Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:
  • Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
  • Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
  1. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
  2. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
  3. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
  4. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.
Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
1. BAS;
Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan:
  • Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
  • Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN);
  • Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
2. Pembebanan Rekening Khusus;
Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
3. Deskripsi/uraian pengeluaran.
Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Dilakukan berdasarkan surat permintaan koreksi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy SPM dan Daftar SP2D sebelum koreksi;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. SPM setelah koreksi;
  5. ADK Koreksi SPM.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Dilakukan berdasarkan surat permintaan koreksi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. SP3B-BLU setelah koreksi;
  5. ADK Koreksi SP3B-BLU.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Dilakukan berdasarkan surat permintaan koreksi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. SP2HL setelah koreksi;
  5. ADK koreksi SP2HL.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Dilakukan berdasarkan surat permintaan koreksi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. SP4HL setelah koreksi;
  5. ADK koreksi SP4HL.
Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Dilakukan berdasarkan surat permintaan koreksi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-16/PB/2014 dengan dilampiri:
  1. Copy MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. MPHL-BJS setelah koreksi;
  5. ADK koreksi MPHL-BJS.
Download Terkait
Per-16/PB/2016