[- We are The Jak One We are The Jak One -]
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KPPN JAKARTA I

Jenis SPM salah

" Kode Jenis Dokumen SALAH (07), seharusnya untuk SPM-LS Kontraktual berkode (81) "

Pernah menerima penolakan seperti diatas? Penolakan seperti ini banyak menimbulkan pertanyaan dan pernyataan diantaranya
" lho spm saya kan udah 07 langsung dan kontraktual, kok masih ditolak? "


Angka 07 dan 81 itu adalah kode di SPAN bukan di Aplikasi SAS. Penolakan ini biasanya terjadi untuk pengajuan SPM LS Kontraktual yang kedua kalinya. Biasanya operator sangat hati-hati dalam pembuatan SPM LS kontraktual, untuk pengajuan pertama kali SPM LS Kontraktual, memang benar-benar SPM bersifat kontraktual dan ADKnyapun terintegrasi dengan kontrak atau karwas berkenaan. 

Namun karena sesuatu hal, misalnya lupa mencantumkan BAST atau salah diuraian atau salah diakun dan sebagainya SPM LS tersebut terpaksa ditolak. 

Nah saat melakukan perbaikan itulah, operator butuh sedikit trik agar SPM LS Kontraktual tetap seperti pengajuan semula agar tidak muncul penolakan diatas. 

Caranya sebagai berikut, setelah menerima berkas penolakan :
-.Batalkan pencatatan SPM tersebut

-.Operator harus merubah, jenis SPP Kontraktual menjadi non Kontraktual hingga ke tahap simpan.
 

-.Lalu ubah kembali SPP tersebut menjadi Kontraktual, sambil memperbaiki kesalahan yang menjadi penyebab dikembalikannya SPM LS tersebut misalnya menambahkan BAST dsb.
 

-.Cetak SPP
 

-.Catat sebagai SPM, Cetak SPM
 

-.Buat ADKnya, Inject lalu kirim ke KPPN

Demikian semoga bermanfaat.

NB: Berdasarkan pengalaman, saat di CSO, mungkin ada yang mau bantu yang lebih sederhana silahkan di komen. Terima Kasih